Serikat Buruh Minta Para Gubernur Bersikap Bijaksana dalam Tutur Kata dan Tindakan, Bukan Malah Menghina
Presiden KSPI, Said Iqbal. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar para Gubernur bersikap bijaksana dalam tutur kata dan tindakan dalam menyikapi aspirasi buruh dengan dialog konstruktif, bukan menghina buruh.

"Dengan demikian dapat dihindari tindakan spontan yang memancing amarah para buruh, termasuk tutur kata dan tindakan Gubernur Banten," kata Presiden KSPI Said Iqbal, di Jakarta, Jumat, 24 Desember.

Menurut Iqbal, perjuangan melalui lobby dan aksi masif secara damai dan konstitusional akan terus dilanjutkan, sampai para gubernur di seluruh Indonesia merevisi nilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di provinsi masing-masing, sebagaimana sudah direkomendasikan oleh para bupati atau wali kota.

Dicontohkan Said Iqbal, Bupati Karawang sudah merekomendasi kenaikan UMK-nya 6,7 persen, Bupati dan Wali Kota bekasi menaikan UMK-nya 5,7 persen, serta Wali Kota Tangerang menaikan UMK-nya lebih dari 6 persen.

Terkait dengan aksi unjuk rasa, kata Iqbal, para buruh wajib menghindari kekerasan, pengrusakan, dan tidak boleh menghujat siapapun. Aksi harus dilakukan damai dan tertib sehingga pesan perjuangan kenaikan UMK dapat tersampaikan.

Di samping itu, Iqbal mengatakan KSPI dan buruh Indonesia memohon kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk merevisi kenaikan nilai UMK sesuai rekomendasi bupati atau wali kota, dengan pertimbangan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan rasa keadilan serta kesejahteraan.

"Sebagaimana yang dilakukan Gubernur Anies dalam amar pertimbangan revisi UMP DKI 2022," ucapnya.

Said Iqbal mencontohkan, di Vietnam naik upah nya 7,1 persen, Thailand 3,29 persen, Turki 50 persen, Jerman 21 persen. Tetapi Indonesia sebagai ketua negara kaya G20 hanya naik UMP DKI sebelumnya hanya 0,8 persen atau seharga setengah bayar toilet umum perhari.

"Jadi ketika Gubernur Anies menaikkan UMP DKI sebesar 5,1 persen sangat rasional. Karena hal ini sesuai keputusan MK. Dengan kata lain, Gubernur Anies tunduk pada hukum yang berlaku, sesuai hasil perhitungan," katanya.

Apalagi, lanjut Iqbal, sikap Menteri Bapenas Suharso Monoarfa menyatakan setiap kenaikan UMP atau UMK 5 persen secara nasional akan meningkatkan pertumbuhan daya beli konsumsi Rp180 triliun yang ujungnya justru menguntungkan pengusaha juga. Serta kenaikan UMP atau UMK yang layak akan memberikan rasa keadilan.