Apindo Tolak UMP DKI 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta
Balai Kota DKI/ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Nurjaman menegaskan pihaknya menolak keputusan Pemprov DKI Jakarta mengenai besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023.

Hari ini Pemprov DKI menetapkan besaran kenaikan UMP Jakarta tahun 2023 sebesar 5,6 persen atau naik menjadi Rp4.901.798 atau Rp4,9 juta.

Nurjaman menegaskan, pihaknya tetap menginginkan UMP DKI naik sebesar 2,6 persen atau menjadi Rp4.763.293. Besaran ini mengacu pada perhitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Apindo DKI tetap mengacu pada PP 36/2021. Kenaikan UMP sebesar 2,6 persen," kata Nurjaman dalam pesan singkat, Senin, 28 November.

Upah minimum di Jakarta naik sekitar Rp400 ribu dari UMP tahun 2022 yang sebelumnya ditetapkan Rp4.641.854 atau Rp4,6 juta dalam Keputusan Gubernur (kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.

Saat ini, kepgub mengenai kenaikan UMP yang diteken oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono masih difinalisasi. Nanti malam, kepgub ini akan resmi diterbitkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Andri Yansyah mengungkapkan, besaran kenaikan UMP sebesar 5,6 persen merupakan usulan Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pemerintah pada sidang pengupahan 22 November lalu.

Pemerintah menggunakan variabel α (alfa) sebesar 0,2. Variabel alfa yakni kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan.

Penggunaan variabel alfa mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan, mengusulkan sebesar 5,6 persen, sesuai dengan Permenaker 18 Tahun 2022 dengan menggunakan alfa 0,2. Jadi, UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp4.901.798," ujar Andri.

Besaran kenaikan UMP ini berbeda dengan usulan dari unsur pengusaha yang diwakilkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta usulan kelompok buruh.

Di mana, Kadin mengusulkan kenaikan UMP sebesar 5,11 persen yang dihitung dari pengambilan variabel alfa 0,1. Lalu, Apindo mengusulkan kenaikan UMP 2,62 persen yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sementara, usulan yang disampaikan oleh buruh sebesar 10,55 persen atau sebesar Rp5.151.000. Besaran ini dihitung dari nilai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi (yoy).