UMP DKI 2023 Naik 5,6 Persen Jadi Rp4,9 Juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Andri Yansyah/FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Besarannya adalah 5,6 persen atau naik menjadi Rp4.901.798 atau Rp4,9 juta.

Dengan demikian, upah minimum di Jakarta naik sekitar Rp400 ribu dari UMP tahun 2022 yang sebelumnya ditetapkan Rp4.641.854 atau Rp4,6 juta dalam Keputusan Gubernur (kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.

"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Andri Yansyah di Balai Kota DKI, Senin, 28 November.

Saat ini, kepgub mengenai kenaikan UMP yang diteken oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono masih difinalisasi. Nanti malam, kepgub ini akan resmi diterbitkan.

Besaran kenaikan UMP sebesar 5,6 persen merupakan usulan Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pemerintah pada sidang pengupahan 22 November lalu.

Pemerintah menggunakan variabel α (alfa) sebesar 0,2. Variabel alfa yakni kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan.

Penggunaan variabel alfa mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan, mengusulkan sebesar 5,6 persen, sesuai dengan Permenaker 18 Tahun 2022 dengan menggunakan alfa 0,2. Jadi, UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp4.901.798," ujar Andri.

Besaran kenaikan UMP ini berbeda dengan usulan dari unsur pengusaha yang diwakilkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta usulan kelompok buruh.

Di mana, Kadin mengusulakan kenaikan UMP sebesar 5,11 persen yang dihitung dari pengambilan variabel alfa 0,1. Lalu, Apindo mengusulkan kenaikan UMP 2,62 persen yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sementara, usulan yang disampaikan oleh buruh sebesar 10,55 persen atau sebesar Rp5.151.000. Besaran ini dihitung dari nilai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi (yoy).

"Kita di Pemprov DKI, di sidang dewan pengupahan itu ada yang namanya tim pakar. Ada akademisi, praktisi, ada juga unsur BPS. Nah, unsur-unsur ini yg melakukan kajian, survei sehingga ketemu angka 5,6 persen atau alfa 0,2," imbuh Andri.