Bagikan:

JAKARTA - Rekayasa lalu lintas ganjil-genap (gage) tak diberlakukan di Jakarta selama libur panjang Hari Raya Iduladha 2023 atau tepatnya 28 Juni hingga 2 Juli. Alasannya, skema pembatasan kendaraan itu tak berlaku saat libur nasional.

"Pokoknya libur nasional. Memang tidak ada gage. Kita ikuti saja sesuai ketentuan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat, 23 Juni.

Tak diberlakukannya gage saat libur panjang Hari Raya Iduladha 2023 itu berdasarka aturan yang ada. Di mana, skema itu hanya diterapkan selama hari kerja atau Senin hingga Jumat.

Kemudian, skema gage juga tidak diberlakukan selama weekend dan juga libur nasional.

"Cuti bersama kan libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah. Iya (lima hari libur) kan libur nasional," kata Latif.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah/2023 Masehi.