Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan penistaan agama.

"Perbuatan yang pada pokonya bersifat permusuhan, penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia," ujar salah seorang perwakilan pelapor, Ihsan Tanjung, kepada wartawan, Jumat, 23 Juni.

Dalam pelaporan itu konteks penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang mengenai ajaran Al-Zaytun yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam.

Salah satu contoh ajaran Al-Zaytun yang dianggap menyimpang yakni salam. Kemudian, memperbolehkan perempuan menjadi khatib. Kemudian perihal Al-Qur'an yang disebut buatan Nabi Muhammad.

Beberapa hal itu yang mendasari pelaporan Panji Gumilang atas dugaan penistaan terhadap Islam.

"Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke penyidik," kata Ihsan.

Adapun, pelaporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM. Sehingga, pada laporan itu Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156 a KUHP.