Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menilai, cuti bersama Iduladha 1444 H pada 28 dan 30 Juni 2023 memberi dampak positif bagi kalangan dunia usaha, khususnya di industri pariwisata dan turunannya.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

"Memang ini ada plus minusnya bagi pelaku usaha. Kalau untuk positifnya atau plusnya tentu kita tahu bahwa sektor pariwisata dan turunannya seperti hotel, restoran, kafe, pusat-pusat destinasi wisata, kemudian juga travel, transportasi tentu dengan long weekend ini mereka akan produktif," kata Sarman dikutip dari Antara, Kamis, 22 Juni.

Selain itu, pusat-pusat wisata baik di daerah maupun di perkotaan tentunya akan turut bergeliat dengan adanya libur panjang pekan depan karena banyak warga yang melakukan perjalanan untuk mengisi hari libur.

Sebaliknya, dari sisi industri manufaktur atau pabrik-pabrik, libur panjang dinilai bisa menjadi tantangan dari sisi produktivitas, karena industri perlu mencapai target produksi apalagi jika berbasis ekspor.

Terlebih jika kebijakan libur cuti bersama mengharuskan perusahaan membayar lembur kepada pekerja yang tetap masuk.

Namun, Sarman mengaku dunia usaha tetap menerima keputusan libur bersama dalam rangka turut mendukung upaya pemulihan ekonomi dan pariwisata nasional.

Ia berharap, ke depan hari-hari libur keagamaan bisa diatur sedemikian rupa agar bisa menjadi dasar perencanaan bagi dunia usaha.

"Kami harap surat keputusan menteri yang sudah menetapkan libur hari besar keagamaan di setiap tahun, mudah-mudahan itu menjadi dasar bagi pengusaha untuk membuat berbagai program kerja menyesuaikan dengan hari libur yang ditetapkan pemerintah," katanya.

Meski tercatat sebagai libur cuti bersama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan cuti bersama untuk pekerja disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Karena bersifat pilihan, maka cuti bersama 28 dan 30 Juni 2023 termasuk dalam cuti tahunan bagi para pekerja.

Bagi pekerja yang mengambil cuti bersama, kata Ida, akan mengurangi hak cuti tahunannya, sebagaimana surat edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Kemudian, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan pekerja akan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.