Bagikan:

JAMBI - Adrianus Utama Suwandi terpidana kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat) Provinsi Jambi mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp2,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah mengatakan pengembalian itu telah diterima pihaknya.

Adapun rinciannya uang pengganti (UP) Rp1,87 miliar, uang denda Rp300 juta dan barang bukti rampasan Rp390 juta berasal dari terpidana lain yang menyerahkan uangnya ke Kejaksaan untuk dikembalikan kepada negara.

"Total uang negara yang dikembalikan oleh terpidana Adrianus semuanya Rp2,5 miliar dan akan kita serahkan sore ini ke Kas Negara melalui perbankan," katanya di Jambi, Kamis 20 Juli, disitat Antara.

Dalam kasus korupsi proyek pembangunan sarana air bersih di Dinas PU Kabupaten Tanjabbarat tahun anggaran 2014 ini, Adrianus Utama Suwandi beserta tiga terpidana lain telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Adapun ketiga terpidana lainnya yaitu David Sihombing, Fatmayanti dan Yalmeswara.

Hakim memvonis terpidana David Sihombing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Fatmayanti Direktur PT Multi Karya Interplan Konsultan masing-masing hukuman kurungan 1 tahun 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider dua bulan.

Sedangkan terpidana Yalmeswara selaku pelaksana pekerjaan proyek divonis kurungan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Yalmeswara juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp550 juta.

Saat itu, majelis hakim menyebutkan jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan 8 bulan penjara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan terpidana Ardianus Utama mengajukan kasasi. Di dalam putusan kasasi, hakim menjatuhkan Ardianus Utama kurungan 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Ardianus Utama juga dipidana membayar uang pengganti sejumlah Rp1,8 miliar dengan memperhitungkan uang titipan kepada Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp1,9 miliar sehingga kelebihan uang titipan Rp45 juta dikembalikan kepada terdakwa.