Bagikan:

JAMBI - Penyidik Kejari Tebo menahan tiga tersangka korupsi pengerjaan proyek Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo, Jambi, Tahun Anggaran 2017 hingga 2020, setelah memeriksa ketiganya.

Ketiga tersangka yang ditahan tersebut, yakni Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jambi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ismail Ibrahim, adik ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, serta Suarto, Direktur PT Nai Adhipati Anom (rekanan).

"Perbuatan ketiga tersangka itu merugikan negara dalam pengerjaan proyek Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017 hingga 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi. Kerugiannya mencapai miliaran rupiah. Ketiganya kini  resmi ditahan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fhatarany, dilansir Antara, Rabu, 15 Juni.

Sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, ketiganya menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Muara Tebo sebagai tahanan jaksa.

Dari hasil penyelidikan, pekerjaan proyek tersebut ditemukan dugaan pengaspalan jalan yang tidak sesuai dengan kontrak dan ada pengerjaan proyek di Jalan Padang Lamo fiktif sehingga menimbulkan  kerugian negara sebesar Rp7,3 miliar.

Guna pengusutan lebih lanjut, tim jaksa akan kembali memeriksa saksi-saksi dan tersangka untuk mengetahui kerugian negara secara pasti yang ditimbulkan dalam kasus itu.

Sampai saat ini jaksa masih menunggu penghitungan nilai kerugian atas proyek tersebut dari BPKP.