Bagikan:

HULU SUNGAI TENGAH - Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Kejari HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan dua orang sebagai tersangka terduga korupsi proyek peningkatan kapasitas struktur jalan penghubung Desa Layuh dan Desa Alat tahun anggaran 2021.

Kepala Kejari HST Yusup Darmaputra mengatakan, penyidik menaikkan status dari yang sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka dengan inisial HB dan DN yang merupakan aparatur di Dinas PUPR Kabupaten HST.

“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp173.766.483, nominal ini berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli,” ujarnya dilansir ANTARA, Rabu, 7 Agustus.

Yusup menyebutkan, untuk proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini telah dimulai penyelidikan sejak Januari 2023.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Barabai selama 20 hari ke depan. Jaksa penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” ucapnya.

Dia mengungkapkan hingga saat ini, Kejari HST telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi.

Tersangka berinisial HB merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR HST, dan tersangka DN merupakan direktur pelaksana proyek peningkatan kapasitas struktur jalan.