Kepala Desa di Pamekasan Tersangka Korupsi Proyek Plengsengan Kembalikan Uang Rp135 Juta ke Kejari
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

PAMEKASAN - Kejaksanaan Negeri (Kejari) Pamekasan menyelamatkan uang negara sebesar Rp135 juta dari hasil penyidikan kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) yang melibatkan oknum aparat desa di Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Jawa Timur.

"Uang negara yang diselamatkan ini dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka berinisial H, oknum kepala desa pada kasus dugaan korupsi alokasi dana desa pada tahun anggaran 2020," kata Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaidi dikutip Antara, Selasa, 4 Januari.

Kepala Desa Larangan Slampar itu disangka terlibat kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan plengsengan di Dusun Morlaok, Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan dengan nilai total anggaran Rp236 juta dan lebih dari Rp178 jutadi dua titik berbeda.

Di titik pertama volume pengerjaan sepanjang 660 meter, sedangkan di titik kedua di dusun yang sama sepanjang 550 meter.

Hasil penyelidikan oleh tim penyidik menyebutkan sebagian lokasi proyek pembangunan itu merupakan proyek yang juga menjadi program Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, oleh oknum kepala desa itu diklaim dan dilaporkan sebagai proyek desa dari ADD 2020.

Atas tindakan itu, negara mengalami kerugian lebih dari Rp135 juta  sehingga pihaknya menetapkan oknum Kepala Desa Larangan Slampar itu sebagai tersangka.

"Surat penetapan tersangka oknum kepala desa berinisial H ini berdasarkan surat Nomor: B-1354/M.5.18.Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021," kata Ardian.

Selain berdasarkan bukti fisik di lapangan tentang hasil pengerjaan proyek pelengsengan, yang juga menjadi bukti pendukung kasus dugaan korupsi proyek pelengsengan pada proyek alokasi dana desa itu, hasil audit Dinas Inspektorat Pemkab Pamekasan.

Ardian mengatakan tersangka telah mengembalikan kerugian negara tersebut saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan pada tanggal 30 Desember 2021 di Kantor Kejari Pamekasan sesuai dengan hasil audit Inspektorat Pemkab Pamekasan sebesar Rp135 juta.

"Jadi, ada iktikad baik dari tersangka mengembalikan uang yang dikorupsi," katanya.

Namun ditegaskan Ardian proses hukum terhadap tersangka H tetap berlanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan catatan ANTARA pengembalian uang negara akibat praktik kasus korupsi sebagaimana pada penanganan kasus dugaan korupsi proyek plengsengan dari ADD di Desa Larangan Slampar oleh institusi ini merupakan kali kedua sepanjang 2021.

Sebelumnya, institusi ini juga berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp800 juta dalam kasus pengadaan tandon dan tempat cuci tangan penerapan program protokol kesehatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Pamekasan.