Bagikan:

BENGKULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan S mantan Kepala Desa Gardu Jaya terkait kasus korupsi badan usaha milik desa (BUMDes) tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Kepala Kejari Bengkulu Utara Ristu Darmawan menerangkan penetapan tersangka tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nomor: Print–01/L.7.12/Fd.2/01/2024.

"Tersangka S melanggar hukum karena memperkaya diri sendiri serta merugikan negara terkait kasus korupsi tersebut yaitu sebesar Rp352,59 juta," ujar dia dilansir ANTARA, Selasa, 1 Oktober. 

Selama menjabat sebagai kepala desa, tersangka tidak melaksanakan musyawarah terkait pendirian BUMDes, penetapan pengurus, serta pengelolaan modal yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan uang penyertaan modal BUMDes sebesar Rp358,19 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka S menggunakan uang tersebut untuk membeli mesin pengolahan limbah karet menjadi milik pribadi.

Selain itu, tersangka S juga menerima uang sebanyak Rp200,08 juta dari pembelian mesin dan menerima uang lainnya dengan total Rp71,24 juta.

"Semua dana tersebut diduga digunakan kepentingan pribadi, mengakibatkan BUMDes Gardu Jaya tidak beroperasi dan tujuan peningkatan ekonomi desa tidak tercapai," terang dia.

Karena itu, tersangka S melanggar aturan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini, tim penyidik Kejari Bengkulu Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi dan dua ahli untuk mendalami kasus tersebut.