Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada sejumlah dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menyebut kondisi ini yang membuat penyidik tak kunjung menuntaskan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas Menteri Pertanian era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sebab, SYL diduga mengubah penerimaan yang dia lakukan dan semua terbongkar ketika kasus pemerasan pegawai Kementan diusut.

"Jadi awalnya kita TPPU-kan dari predikat crime perkara yang awal kan ada pemerasan jual beli jabatan dan lainnya," kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin malam, 24 November.

"Tapi, kemudian ada beberapa perkara di Kementerian Pertanian yang muncul belakangan tapi perkara itu di masa menterinya Pak SYL juga. Sehingga, kami tentunya menunggu supaya perkara ini sekalian naik," sambungnya.

Asep kemudian memerinci sejumlah kasus korupsi di Kementan era SYL, di antaranya penyidikan pengadaan mesin X-Ray, pengolahan karet. Lalu, ada juga kasus korupsi pengadaan sapi yang masih dalam tahap penyelidikan.

"Ini dugaan kami, pada saudara SYL. Sehingga, itu kami harus dakwakan. Itu kenapa untuk TPPU-nya menjadi perlu waktu tambahan," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo kekinian menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah pengembangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sejumlah aset yang diduga dibeli Syahrul dari hasil korupsi sudah disita KPK. Di antaranya mobil Mitsubishi Sport Dakar berkelir putih yang disembunyikan di sebuah lahan kosong di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.

Kekinian, SYL sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia akan menjalani pidana penjara selama 12 tahun karena bersalah dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika subsider lima tahun penjara.