JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka baru dalam kasus kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Salah satunya adalah Hendrik Permana selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai denhan 13 Desember 2025 di Rutan Cabang gedung Merah Putih KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 24 November.
Asep menyebut penetapan tersangka ketiganya merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Azis bersama empat orang lainnya pada Agustus 2025 lalu.
Berikut adalah daftar lengkap tersangka yang baru ditahan:
- Yasin selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Hendrik Permana selaku ASN di Kementerian Kesehatan; dan
- Aswin Griksa selaku pihak swasta atau Direktur Utama PT Griksa Cipta.
Dalam kasus ini, Asep menerangkan, Hendrik berperan sebagai perantara. Dia menjanjikan bisa meloloskan atau mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah kota/kabupaten.
“Dengan syarat pemberian fee sebesar 2 persen,” ungkap Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Hendrik kemudian bertemu dengan Ageng Darmanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim. Pertemuan ini disebut Asep untuk membahas desain dasar rumah sakit daerah tersebut yang pembangunannya menggunakan DAK.
“Dimana DAK RSUD Kolaka Timur mengalami
kenaikan signifikan usulan anggaran dari Rp47,6 miliar menjadi Rp 170,3 miliar,” ungkap dia.
Peningkatan usulan tersebut, kemudian ditindaklanjuti Hendrik dengan meminta uang sebagai tanda keseriusan terhadap Yasin selaku ASN di Bapenda Provinsi Sultra sekaligus orang kepercayaan Abdul Azis yang menjabat sebagai Bupati Koltim ketika itu.
Tanda jadi itu disebut penting supaya usulan tak lagi berubah. “Selanjutnya, pada November 2024, YSN memberikan Rp50 juta kepada HP sebagai uang awal yang merupakan bagian dari komitmen fee.”
Asep juga menjelaskan Yasin memberikan uang kepada Ageng Darmanto sebesar Rp400 juta untuk urusan di bawah meja dengan pihak swasta, yakni Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra selama Maret-Agustus 2025. Pemberian ini disebut terkait desain bangunan RSUD Koltim, yang diduga menjadi bagian proyek yang dikendalikan oleh Hendrik.
Kemudian, Yasin menerima duit sebesar Rp3,3 miliar sejak Maret-Agustus 2025. Duit itu kemudian dialirkan ke Hendrik sebesar Rp1,5 miliar.
“Sejumlah Rp977 juta diamankan dari YSN pada saat kegiatan tertangkap tangan pada Agustus 2025,” ungkap Asep.
Lalu, Aswin juga menerima uang senilai Rp365 juta karena menjadi penghubung antara PT PCP dan Ageng Darmanto. “Dari total Rp500 juta,” jelas Asep.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka ini kemudian disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.