Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan korupsi dalam pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) yang masuk program Quick Win Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu usai mengumumkan dan menahan tiga tersangka baru dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur pada Senin malam, 24 November. Salah satu yang resmi menggunakan rompi oranye adalah Hendrik Permana selaku aparatur sipil negara (ASN) Kemenkes.

"Kita juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena kami menduga juga tidak hanya di perkara yang Kolaka Timur ini, ada peristiwa pidana seperti ini," kata Asep kepada wartawan yang dikutip Selasa, 25 November.

Kegiatan ini, sambung Asep, juga akan beriringan dengan langkah pencegahan. Tujuannya supaya program Quick Win ini bisa berjalan dengan baik.

Adapun Kemenkes menargetkan peningkatan RSUD tipe D menjadi tipe C untuk 32 RSUD berbagai wilayah Indonesia pada 2025 dalam program ini.

"Tetapi tentunya sejalan dengan apa yang kami lakukan, bagian atau kedeputian lain, kedeputian pencegahan, itu juga sedang melakukan upaya-upaya pencegahan, seperti itu supaya proyek yang lainnya itu bisa berjalan dengan baik," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan tiga tersangka baru dalam kasus kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Salah satunya adalah Hendrik Permana selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Berikut adalah daftar lengkap tersangka yang baru ditahan:

Yasin selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara;

Hendrik Permana selaku ASN di Kementerian Kesehatan; dan

Aswin Griksa selaku pihak swasta atau Direktur Utama PT Griksa Cipta.

KPK mengungkap penetapan tersangka ketiganya merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Azis bersama empat orang lainnya pada Agustus 2025 lalu.

Kasus ini bermula pada 2023. Hendrik diduga berperan sebagai perantara menjanjikan bisa mengamankan pagu dana alokasi khusus (DAK) bagi sejumlah kota/kabupaten dengan syarat fee sebesar 2 persen.

Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu dengan Ageng selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim. Keduanya membahas desain rumah sakit sebagai bagian dari pengurusan DAK.

Dalam pertemuan itu, disebutkan DAK RSUD Kolaka Timur mengalami kenaikan signifikan usulan menjadi Rp170,3 miliar dari Rp47,6 miliar. Kemudian terjadi permintaan uang oleh Hendrik kepada Yasin selaku ASN di Bapenda Provinsi Sultra sekaligus orang kepercayaan Abdul Azis yang menjabat sebagai Bupati Koltim ketika itu.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka ini kemudian disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.