JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur saat memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Sunarto pada Selasa, 11 November.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Saksi diperika terkait proses pengusulan DAK fisik pembangunan RS melalui aplikasi, di mana penganggaran dalam pembangunan RS ini bersumber dari anggaran DAK Kemenkes,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 13 November.
Adapun pendalaman juga dilakukan terhadap Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan Liendha Andajani yang diperiksa Rabu, 12 November.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka baru dugaan korupsi pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Kolaka Timur. Proses ini sebagai pengembangan perkara yang sebelumnya.
Hanya saja, komisi antirasuah belum mengumumkan secara rinci siapa saja mereka. Namun, berdasarkan informasi yang dikumpulkan mereka adalah HP selaku staf di Kementerian Kesehatan, YS yang merupakan orang kepercayaan eks Kolaka Timur Abdul Azis, dan Aswin selaku konsultan penghubung antara kontraktor dan PPK.
Adapun KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka dugaan suap pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) bersama empat orang lainnya. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Abdul Azis diduga meminta fee proyek sebesar 8 persen atau Rp9 miliar dari pembangunan RSUD Kolaka Timur yang nilainya mencapai Rp126,3 miliar.
Kemudian ditetapkan juga empat tersangka, yakni PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD Kolaka Timur Ageng Dermanto, perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady, dan KSO PT PCP Arif Rahman.
BACA JUGA:
Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.