JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kekinian fokus mencari pihak yang diduga ikut menerima duit suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Langkah ini dilakukan dengan menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Adapun ruangan yang digeledah di antaranya ruangan Dirjen Kesehatan Lanjutan dan ruangan Sunarto yang merupakan Sesditjen Kesehatan Kemenkes.
"Kami tentunya mencari dan mengumpulkan informasi apakah hanya terbatas atau hanya pada person atau orang yang kemarin kami amankan atau kami tangkap kemarin atau juga ada uang yang mengalir ke orang lainnya di Kemenkes," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Agustus.
Meski begitu, Asep belum bisa memerinci hasil penggeledahan yang dilakukan. Sebab, tim masih berada di lapangan hingga sore tadi.
"Saya belum tahu ya apa yang disita tapi tentunya kita mencari data-data, kemudian juga barang bukti elektronik dan lain-lainnya yang terkait dengan perkara Koltim ini," tegasnya.
BACA JUGA:
- https://voi.id/berita/504611/kpk-cari-master-mind-di-balik-dugaan-korupsi-kuota-haji-yang-rugikan-negara-hingga-rp1-triliun
- https://voi.id/berita/504609/kpk-cari-tahu-perancang-sk-pembagian-kuota-haji-yang-bermasalah
- https://voi.id/berita/504607/taiwan-evakuasi-ratusan-orang-antisipasi-topan-podul
- https://voi.id/berita/504604/tentara-thailand-terluka-akibat-ranjau-darat-di-dekat-perbatasan-kamboja
- https://voi.id/berita/504598/ukraina-rebut-kembali-dua-desa-di-sumy-jelang-pertemuan-trump-putin
- https://voi.id/berita/504317/trump-tegaskan-ukraina-dan-rusia-harus-saling-serahkan-wilayah-demi-perdamaian
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka dugaan suap pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) bersama empat orang lainnya. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Abdul Azis diduga meminta fee proyek sebesar 8 persen atau Rp9 miliar dari pembangunan RSUD Kolaka Timur yang nilainya mencapai Rp126,3 miliar.
Adapun empat tersangka lain yang ditetapkan ialah PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD Kolaka Timur Ageng Dermanto, perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady, dan KSO PT PCP Arif Rahman.
Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.