Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) pada hari ini.

Azhar diperiksa selama enam jam sejak pukul 09.55 hingga 16.30 WIB sebagai saksi. Dia mengaku dicecar soal peran Kemenkes dalam perencanaan dan penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan RSUD Koltim.

"Ya, ditanya peran Kemenkes di dalam perencanaan penganggaran DAK. Itu saja," kata Azhar kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Azhar mengatakan DAK itu merupakan urusan pusat. Tapi, dia tak memerinci lebih lanjut maksudnya karena memilih bergegas.

“Kalau DAK kan pasti dari pusat, enggak mungkin dong kalau DAK bukan dari pusat,” tegasnya.

“Di DPR DAK lain lagi, DAK itu biasanya dengan Bappenas sama Kemenkeu lah,” sambung Azhar.

Azhar selanjutnya naik ke mobil bermerek Fortuner dengan plat nomor B 1857 ZZH berkelir hitam. Dia tak menjelaskan lagi perihal pemeriksaannya.

Adapun RSUD Kolaka Timur dibangun dengan nilai proyek 126,3 miliar yang bersumber dari DAK.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka dugaan suap pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) bersama empat orang lainnya. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Abdul Azis diduga meminta fee proyek sebesar 8 persen atau Rp9 miliar dari pembangunan RSUD Kolaka Timur yang nilainya mencapai Rp126,3 miliar.

Kemudian ditetapkan juga empat tersangka, yakni PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD Kolaka Timur Ageng Dermanto, perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady, dan KSO PT PCP Arif Rahman.

Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.