Bagikan:

PALEMBANG - Polda Sumsel memusnahkan sebanyak 532 pucuk senjata api rakitan hasil sitaan dari masyarakat yang didapatkan dalam Operasi Senpi Musi 2022 di 17 kabupaten/kota.

Ratusan senjata api rakitan tersebut terdiri dari 323 pucuk laras panjang dan 209 pucuk laras pendek dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi di halaman Lapangan Tembak Maskas Polda Sumsel.

“Melalui pemusnahan ini kami menyampaikan kalau kepemilikan senjata api di masyarakat itu dilarang dan tidak sembarangan sebab diatur dalam undang-undang,” kata Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto di Palembang, Antara, Rabu, 6 April.

Toni memastikan Polda Sumsel beserta Polres jajaran tidak akan pandang bulu untuk menindak tegas siapapun masyarakat yang kedapatan memiliki, membuat, menyimpan ataupun menyembunyikan senjata api.

Ia mengaku kepolisian harus bertindak cukup keras mengingatkan masyarakat terkait masalah senjata api rakitan tersebut.

Karena kepolisian tidak bisa memungkiri bahwa senjata api sudah melekat pada masyarakat Sumsel, bukan hanya sebatas memiliki tapi sudah menjadi sebagai daerah yang memproduksi senjata api rakitan.

“Dalam Kegiatan Operasi Senpi Musi ke depan kepolisian sudah berbicara pada proses penegakan hukum yang refresive, makanya, lebih baik serahkanlan senjata api itu secara sukarela mulai dari sekarang kepada petugas kepolisian,” kata dia.

Sementara itu Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya mengatakan, Pemerintah Provinsi sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan aparat kepolisian dalam menghentikan kepemilikan senjata api ilegal di masyarakat tersebut.

“Dari kegiatan yang demikian diharapkan Sumsel akan terbebas dari peredaran senjata api ilegal, yang riskan di salah gunakan menjadi memicu kriminalitas itu,” kata dia.