GARUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memusnahkan bendera organisasi Negara Islam Indonesia (NII) dan sejumlah barang bukti lainnya. Pemusnahan dengan cara dibakar di halaman kantor Kejari Garut, Kamis 8 September.
Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti, mengatakan barang bukti kasus NII itu sudah mendapatkan putusan ketetapan hukum, termasuk orang yang terlibat sudah menjalani hukuman penjara.
"Untuk barang bukti NII yang kemarin inkrah antara lain bendera, kemudian ada garuda yang dia pakai untuk lambang, kemudian deklarasi pernyataannya juga kita nanti musnahkan," kata Neva, dikutip dari Antara, Kamis 8 September.
Ia mengatakan, barang bukti NII itu merupakan salah satu dari 95 kasus yang barang buktinya dimusnahkan seperti narkoba, benda tajam, senjata api rakitan, uang palsu, dan sebagainya.
BACA JUGA:
Kejari Garut, kata dia, dalam setahun sudah melakukan pemusnahan, dan saat ini yang kedua kali dari 95 kasus yang sudah inkrah.
"Selama Maret sampai Agustus ada 95 kasus perkara yang sudah inkrah, barang buktinya dimusnahkan," katanya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan seperti narkotika dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blender, kemudian benda tajam dihancurkan dengan dipotong menjadi beberapa bagian.
Selanjutnya barang bukti lain, termasuk atribut organisasi NII dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain itu, ada juga barang sitaan yang dilelang dengan nilai total sebesar Rp110 juta.