JATENG - Kejaksaan Negari (Kejari) Purwokerto memusnahkan barang bukti 2,2 kilogram ganja, 4.272 butir obat psikotropika dan 59,22 gram sabu pada Jumat 23 Desember. Barang bukti itu berasal dari 129 perkara pidana selama tahun 2022.
Kajari Purwokerto Sunarwan mengatakan barang bukti itu berasal dari tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Pemusnahan barang bukti ini atas perintah majelis hakim supaya dimusnahkan dan perkaranya sudah inkrah," katanya saat kegiatan pemusnahan di halaman depan Kejari Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat 23 Desember, dikutip dari Antara.
Selain barang bukti yang telah disebut, pemusnahan juga dilakukan pada 143,66 tembakau sintetis, 165 botol minuman beralkohol, 93 buah kosmetik, 30 unit telepon seluler, dan puluhan senjata tajam.
Selain dibakar, pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dipecahkan dan digergaji.
Sunarwan mengatakan, selama tahun 2022 pihaknya mengamankan barang bukti dari 129 perkara pidana berupa kejahatan narkoba, peredaran obat tanpa izin, dan tindak pidana ringan.
BACA JUGA:
Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri Bupati Banyumas Achmad Husein, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan, dan pejabat dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.