Penajam Bakal Sedot APBD 2023 Sebanyak Rp11 M untuk Rumah Korban Longsor Telemow Tahun 2018
Pembangunan rumah korban bencana tanah longsor Desa Telemow, Kecamatan Sepaku bakal dilanjutkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (ANTARA/HO)

Bagikan:

KALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalokasikan dana Rp11 miliar untuk melanjutkan pembangunan rumah korban bencana tanah longsor Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur (Kaltim).

"Pembangunan lanjutan rumah korban bencana tanah longsor Desa Telemow membutuhkan dana Rp17 miliar tetapi yang akan dialokasikan pada APBD 2023 hanya Rp11 miliar," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU, Marjani di Penajam, Kaltim, Kamis 1 Desember.

Bencana tanah longsor yang terjadi pada 12 April 2018 merusak 25 rumah di RT 6 dan tujuh Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, serta ada bangunan lainnya berpotensi longsor sehingga perlu direlokasi yang lebih aman.

"Warga yang berada di sekitar rawan longsor juga direlokasi, jadi rumah yang dibangun sebanyak 51 unit," ujar dia.

Anggaran Rp11 miliar yang dialokasikan pada APBD 2023 Kabupaten Penajam Paser Utara untuk menyelesaikan pembangunan 45 unit rumah, gedung PAUD (pendidikan usia dini), PJU (penerangan jalan umum) dan sarana air bersih.

"Anggaran pembangunan jalan lingkungan dan musala akan dialokasikan pada tahun berikutnya,” ucap dia.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan bantuan untuk korban bencana tanah longsor Desa Telemow, Kecamatan Sepaku Rp18 miliar pada 2021.

Anggaran tersebut untuk pembangunan 51 unit rumah tipe 36, gedung PAUD, musalla, dua unit instalasi pengolahan air bersih (water treatment plant/WTP), drainase, siring dan jalan lingkungan dengan material beton, serta PJU sebanyak 60 unit.

"Pengerjaan hanya selesai 15,22 persen dengan rumah yang terbangun baru enam unit, jadi dana hibah dari pemerintah pusat itu dikembalikan mencapai Rp15 miliar," jelas dia.

Pemerintah pusat menolak permohonan perpanjangan pemanfaatan dana hibah karena terlambat diajukan, dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan apabila pengerjaan tidak selesai kepala daerah wajib mengalokasikan anggaran lanjutan pembangunan.

Pengerjaan pembangunan rumah korban bencana tanah longsor Desa Telemow pada 2021 ditangani BPBD, kata Marjani, lanjutan pembangunan ditangani Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.