PENAJAM - Pemerintah pusat menyiapkan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk melakukan perbaikan atau rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara Khairil Achmad mengatakan tahun ini bantuan dana sekitar Rp2 miliar untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui program BSPS (bantuan stimulan perumahan swadaya) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dengan anggaran sekitar Rp2 miliar, kata dia, sebanyak 100 rumah tidak layak huni yang tersebar di empat kelurahan dan desa di Kabupaten Penajam Paser Utara akan direhabilitasi.
BACA JUGA:
Sekitar 100 rumah tidak layak huni yang akan diperbaiki tersebut, masing-masing di Kelurahan Gunung Seteleng sebanyak 25 unit rumah, Sotek 25 unit, Maridan 25 unit, dan di Desa Telemow sebanyak 25 unit rumah.
Dia mengatakan dana perbaikan satu unit rumah tidak layak huni sekitar Rp20 juta. Rinciannya sekitar Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah pekerja.
Program BSPS adalah bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana dan nilai guna yang dilaksanakan dengan metode PKT (padat karya tunai).