Bagikan:

SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya, dengan menjual barang hasil sitaan. Kejari juga akan memeriksa Kepala Satpol PP Surabaya untuk dimintai keterangan perihal kasus tersebut.

"Untuk kepentingan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan juga akan panggil Kepala Satpol PP Surabaya," kata Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo, di Surabaya, Rabu, 8 Juni.

Saat ini, lanjut Danang, Kejari Surabaya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), terkait kasus tersebut. Kasus yang diperkarakan itu, merupakan barang bukti hasil sitaan yang selama ini dilakukan oleh Satpol PP Surabaya.

"Informasinya kan barang-barang itu hasil dari tindak operasi Satpol PP. Saat ini masih dalam proses penyelidikan, dalam waktu tidak lama kita akan sampaikan tindaklanjutnya nanti pada teman-teman media," katanya.

Disinggung soal barang sitaan itu sudah masuk sebagai kategori aset negara, dia menegaskan jika hal masih bagian dari penyelidikan. "Kita akan selidiki lebih dalam (status barang sitaan), karena itu kan seperti barang temuan atau barang dari hasil operasi penertiban," katanya.

Kajari menegaskan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga ada aturan yang mengatur soal penyalahgunaan kewenangannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Pemahaman korupsi itu tidak harus hanya mengenai pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) saja. Karena ada juga ketentuan lain di mana ASN yang bisa juga melakukan tindak pidana dalam konteks korupsi yang tidak saja dalam konteks kerugian negara, namun ada juga (soal) penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.