SURABAYA - Dua dari sembilan nama yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait kasus penjualan barang sitaan Satpol PP adalah petinggi Pemkot Surabaya.
Keduanya adalah Asisten Wali Kota Surabaya yang juga mantan Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto, dan Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto.
"Kami melaporkan sembilan nama, dan dua di antaranya Eddy dan Irvan itu. Maka, nama-nama itu harus diperiksa karena ada indikasi terlibat, dan Pak Ferry (FE) sudah menyampaikan itu secara utuh ke Kejaksaan," kata kuasa hukum mantan petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE, Abdurrahman Saleh, dikonfirmasi, Kamis, 11 Agustus.
Sembilan orang yang telah dilaporkan itu yakni Eddy Christijanto (Kasatpol PP Surabaya), Sunadi, Suyatno, Yayak, Slamet, dan Irvan Widyanto (Asisten Wali Kota Surabaya yang juga mantan Kepala Satpol PP Surabaya). Kemudian Abdul Muin, dan Prasetyo, yang keduanya merupakan petugas Satpol PP Tanjungsari Surabaya, serta pihak pembeli barang sitaan tersebut.
Dalam laporan itu, lanjut Saleh, Eddy Christijanto selaku Kepala Satpol PP Surabaya diduga mengetahui dan membiarkan barang sitaan senilai Rp500 juta itu. Eddy juga diduga mengetahui dan menerima uang tunai Rp300.
"Uang itu merupakan hasil penjualan barang sitaan. Laporan ini peristiwa hukum dan fakta hukum," katanya.
BACA JUGA:
Sedangkan Irvan berperan untuk membantu transaksi penjualan barang sitaan Satpol PP. Irvan juga disebut membantu memfasilitasi pertemuan, mengetahui, dan membiarkan transaksi barang sitaan Satpol PP Surabaya.
"Untuk mengembangkan penyidikan kasus tersebut, maka Kejaksaan harus memeriksa mereka dan pihak terkait yang terindikasi ada terlibat dalam kasus korupsi itu," ujarnya.