Bagikan:

SURABAYA - Kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya sepertinya tak hanya menjerat satu tersangka. Pasalnya, pengacara tersangka berencana melaporkan beberapa orang, termasuk atasan Satpol PP yang dianggap sebagai pihak pemberi perintah.

"Pak Feri melakukan tindakan seperti itu kan ada perintah. Kalau tidak ada perintah kan tidak mungkin melakukan hal itu, makanya kami akan melaporkannya," kata Abdurrahman Saleh, pengacara tersangka Ferry Jocom, mantan Kabid Pengendalian, Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, dikonfirmasi, Jumat, 29 Juli.

Selaon atasan kliennya, Saleh merahasiakan nama-nama dimaksud yang terlibat dalam perkara penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya. Saleh hanya menyatakan dirinya bakal melaporkan itu ke kejaksaan pada Senin, 1 Agustus 2022 mendatang.

"Ada pihak-pihak lain yang belum tersentuh (oleh hukum) dan ada bukti hukumnya juga, sudah kita kumpulkan," katanya.

Dia menyebut dalam perkara ini masih ada "dalang" lain yang dianggapnya turut serta atau menjadi bagian dari tindak pidana yang selama ini disangkakan pada kliennya.

Dia meyakini jika beberapa pihak yang hendak dilaporkan ini, layak untuk dijadikan tersangka lebih dulu dari pada kliennya.

"Ada pihak yang terlibat langsung dalam perkara ini tapi belum tersentuh. Ada nama-namanya, foto-foto orangnya, tanda terimanya dan lain-lain," ujarnya.

Pengacara menyebut ada 6 orang yang akan dilaporkannya. 4 orang disebutnya sebagai pihak yang terlibat langsung dalam perkara itu dan 2 orang lainnya dianggap sebagai pihak yang turut serta atau terkait.

"Peristiwa pidana kan tidak serta merta to. Ada sekitar enam, yang terlibat langsung 4 dan yang dua ini yang terkait (turut serta). Ada pelaku utama, ada yang turut serta. Pak Feri ini bukan pelaku utama, karena dia tidak menikmati apapun. Ada pelaku utama yang menikmati," sambungnya.

Diketahui, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan salah seorang oknum Satpol PP Surabaya sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi.

Ferry Jocom, mantan Kabid Pengendalian, Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya. Ia ditetapkan tersangka karena telah menjual barang bukti (BB) hasil sitaan, senilai Rp500 juta.

Dalam perkara ini, tersangka pun dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.