Bagikan:

JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama 3 tahun terhadap eks Kasubdit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan lantaran tidak profesional di kasus Brigadir J.

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa, 27 September.

Ipda Arsyad terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 huruf dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 10 Ayar 2 huruf H Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, putra anggota DPR Heri Gunawan tersebut diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

"Pelanggar juga mesti meminta maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," kata Nurul.

Dalam proses sidang KKEP, belasan anggota Polri sudah diadili. Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria

Lalu, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, dan Brigadir Frilliyan.

Kemudian, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, AKP Idham Fadilah, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon.

Mereka telah dinyatakan bersalah. Adapun sanksi yang diberikan mulai dari mutasi bersifat demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat.