JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR berperan mengawasi keberadaan Yosua alias Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peran itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Ricky Rizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari.
"Untuk terdakwa Ricky, pada saat tiba di rumah dinas Duren Tiga tidak ikut masuk tetapi berdiri di garasi rumah untuk terus bertugas mengawasi korban Nopriansyah Yosua Hubarat," ujar jaksa.
Dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana, Ricky Rizal mesti memastikan Yosua alias Brigadir J tetap berada di rumah dinas. Sehingga, ketika Ferdy Sambo datang proses eksekusi bisa langsung dilakukan.
Bahkan, jaksa beranggapan peran Ricky Rizal untuk mengawasi Brigadir J sudah dilakukan sejak berada di Magelang pada 7 Juli 2022.
"(Brigadir J, red) yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut guna memastikan korban tidak ke mana-ke mana dan tugas ini sudah dijalankan sejak dari perjalanan Magelang menuju Jakarta," kata jaksa.
BACA JUGA:
Merujuk dakwaan, Ricky didakwa secara bersama-sama turut serta melakukan dan atau membantu pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.
Ia disebut tak mencegah dan memberitahu aparat kepolisian atas terjadinya pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
Padahal, ia mengetahui terjadinya penembakan. Sebab, Ricky Rizal sempat diminta Ferdy Sambo untuk menjadi eksekutor saat berada di lantai tiga rumah Saguling, Duren Tiga.
Sehingga, dalam perkara ini Kuat Ma'ruf diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.