Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menanggapi nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR dalam persidangan hari ini.

Ketiga terdakwa itu telah membacakan masing-masing pembelaannya atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa, 24 Januari.

"Replik untuk terdakwa KM dan RR, termasuk Ferdy Sambo," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Januari.

Dalam pleidoinya, Ferdy Sambo menyebut kerap diolok-olok oleh masyarakat buntut kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Atas alasan tersebut, eks Kadiv Propam itu menjudulkan nota pembelaannya 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan’.

“Rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong katapun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya,” sebutnya.

Bahkan Ferdy Sambo menyebut selama 28 tahun bekerja sebagai anggota Polri yang menangani berbagai kasus kejahatan, termasuk pembunuhan, belum pernah menyaksikan tekanan yang sangat besar seperti yang dialaminya saat ini.

Tekanan itu pun seolah hampir membuatnya kehilangan hak sebagai terdakwa.

“Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa,” kata Ferdy Sambo

Sedangkan Kuat Ma'ruf dalam pleidoinya mengaku bila memang tak pintar sehingga sulit memahami sesuatu. Hal itu juga yang menyebabkan dirinya mudah dimanfaatkan.

"Saya akui Yang Mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," kata Kuat Ma'ruf dalam persidangan, Selasa (24/1).

Kendati begitu, Kuat Ma'ruf secara yakin menyatakan kalau dirinya tak terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Sebab, ia bukan pribadi yang tega dan sadis.

"Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," sebut Kuat Ma'ruf.

Tak jauh berbeda, terdakwa Ricky Rizal menyebut tak terlibar dalam rangkaian pembunuhan. Apalagi bila disebut berperan memantau gerak-gerik almarhum Brigadir J sebelum eksekusi.

"Saya tidak pernah sedikitpun selalu memperhatikan gerak-gerik atau keberadaan Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Sedangkan, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.

Terdakwa diyakini jaksa secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.