Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara di kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satu pertimbangannya, tak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam selama proses persidangan.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari.

Kemudian, perbuatan Kuat Ma'ruf juga dianggap mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua alias Brigadir J. Bahkan, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.

Dalam pengambilan putusan, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan. Semisal, Kuat Ma'ruf tak pernah dihukum pidana.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf berlaku sopan di persidangan. Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata jaksa.

Kuat Ma'ruf dituntut sanksi pidana penjara selama 8 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua Brigadir J. Ia disebut berperan menutup akses keluar dari lokasi kejadian dengan cara menutup pintu dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kemudian benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nopriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri," ujar jaksa.

"Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap. Gambar cctv terlampir di surat tuntutan," sambung jaksa.

Peran Kuat Ma'ruf itu karena tindakannya menutup pintu dan jendela tak sesuai tupoksinya sebagai asisten rumah tangga (ART).

Sebab, Kuat Ma'ruf dalam kesehariannya diberi tugas mempersiapkan kebutuhan sehari-hari anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang bersekolah di Magelang.

Peran tedakwa Kuat Ma'ruf itu disimpulkan berdaksarkan keterangan saksi selama persidangan.