Pose <i>Finger Heart</i> Kuat Ma'ruf Jelang Pembacaan Vonis
Kuat Ma'ruf dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Kuat Ma'ruf menunjukkan pose finger heart sebelum persidangan pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J dimulai.

Pantauan VOI, pose yang ditujukan Kuat Ma'ruf itu bermula saat ia masuk ke dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari.

Dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Kuat Ma'ruf seolah menutup rapat mulutnya. Berbagai pertanyaan yang ditujukan kepadanya tak digubris sedikit pun.

Namun, sebelum duduk di kursi pesakitan Kuat Ma'ruf menujukan pose ala Korea. Dua jarinya disatukan sehingga membentuk finger heart.

Adapun, dalam dakwaan, Kuat Ma'ruf disebut berperan menutup pintu pintu balkon. Tindakan itu dianggap untuk meredam suara tembakan agar tak didengar warga sekitar.

Perbuatan atau tidakannya itu dianggap memenuhi unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. Jaksa penuntut umum (JPU) pun menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.

"Menjatuhkan (tuntutan, red) terdakwa Kuat Ma'ruf pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarata Selatan, Senin, 16 Januari.

Dalam tuntutan itu, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan, di antaranya Kuat Ma'ruf tak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Perbuatan Kuat Ma'ruf menyebabkan hilangnya nyawa Yosua alias Brigadir J dan duka menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, ada juga pertimbangan yang meringankan. Jaksa menganggap Kuat Ma'ruf belum pernah diproses pidana.

"Tidak memiliki motif pribadi dan berlaku sopan selama persidangan," kata jaksa.