Bagikan:

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf dengan sanksi pidana penjara selama 8 tahun. Kuat dianggap terlibat dalam rangkaian kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan (tuntutan, red) terdakwa Kuat Ma'ruf pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarata Selatan, Senin, 16 Januari.

Dalam tuntutan itu, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan, di antaranya Kuat Ma'ruf tak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Perbuatan Kuat Ma'ruf menyebabkan hilangnya nyawa Yosua alias Brigadir J dan duka menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, ada juga pertimbangan yang meringankan. Jaksa menganggap Kuat Ma'ruf belum pernah diproses pidana.

"Tidak memiliki motif pribadi dan berlaku sopan selama persidangan," kata jaksa.

Kuat Ma'ruf dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua Brigadir J berperan menutup akses keluar dari lokasi kejadian. Caranya dengan menutup pintu dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kemudian benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nopriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri," ujar jaksa.

"Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap. Gambar cctv terlampir di surat tuntutan," sambung jaksa.

Peran Kuat Ma'ruf itu karena tindakannya menutup pintu dan jendela tak sesuai tupoksinya sebagai asisten rumah tangga (ART).

Sebab, Kuat Ma'ruf dalam kesehariannya diberi tugas mempersiapkan kebutuhan sehari-hari anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang bersekolah di Magelang.

Peran tedakwa Kuat Ma'ruf itu disimpulkan berdaksarkan keterangan saksi selama persidangan.

Sedianya, dalam kasus ini Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama turut serta melakukan dan atau membantu pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.

Ia disebut tak mencegah dan memberitahu aparat kepolisian atas terjadinya pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Selain itu, dalam persidangan tindakan Kuat Ma'ruf yang menjadi sorotan yakni menutup jendela atas rumah dinas. Padahal, itu bukanlah tugasnya sebagai asisten rumah tangga (ART).