Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi menujukan reaksi saat mendengar tuntutan 8 tahun penjara di kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J.

Pantauan VOI, istri Ferdy Sambo itu terus memejamkan mata seolah tak sanggup menerima kenyataan atas amar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Matanya terus dipejamkan sejak jaksa membacakan kesimpulan tuntutannya. Bahkan, saat terucap sanksi pidana penjara, Putri langsung menundukan kepalanya.

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara di kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Sebab, ia dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan (tuntutan, red) terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari.

Dalam tuntutan itu, ada beberapa pertimbang yang memberatkan. Satu di antaranya menyebabkan hilangnya nyawa Yosua alias Brigadir J dan duka menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

"Terdakwa berbelit-belit dan tak menyesali perbuatannya," kata jaksa.

Selain itu, ada juga pertimbangan yang meringankan. Jaksa mengganggap Putri Candrawathi tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama proses persidangan.