Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disarankan untuk membuat tim khusus dalam penanganan kasus pembunhan Vina dan M Rizky alias Eky di Cirebon. Tujuannya, mengaudit proses penyidikan yang terdahulu.

"Kompolnas telah memberikan saran kepada Kapolri untuk audit penyidikan 8 tahun lalu dengan membentuk tim khusus," ujar Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim kepada VOI, Kamis, 13 Juni.

Dalam sarannya, tim khusus itu akan berisi kepolisian dan Kompolnas sebagai pengawas eksternal.

Tim khusus itu disebut berbeda dengan tim asistensi yang sudah dibentuk dan berisi Bareskrim Polri, Divisi Propam, dan Itwasum.

"Ya ini kan kita fungsinya sebagai pengawas eksternal, tentu melakukan pengawasan kami perlu memberikan saran dan masukan," ucapnya.

Saran pembentukan tim khusus itu, kata Yusuf, untuk memastikan semua proses penyidikan dilakukan secara profesional. Terlebih, agar menjamin rasa keadilan bagi seluruh pihak.

"Untuk mmberikan kepastian profesionalitas dan akuntabilitas penyidikan saat itu," kata Yusuf.

 Sebagai informasi, dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, Polda Jawa Barat telah mentepkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka.

Selain itu, ada juga tujuh pelaku, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana, yang sudah divonis penjara seumur hidup.

Satu lainnya yakni Saka Tatal. Dia sudah bebas dari penjara setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun.