Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaksan telah mengerahkan Divisi Profesi dan Pengamanaan (Propam) Polri serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) untuk mendalami kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Termasuk menangani pelaporan yang berkaitan dengan kasus pembunuhan pada 2016 silam tersebut.

"Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan, Propam kita turunkan, Irwasum kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada," ujar Sigit kepada wartawan, Rabu, 17 Juli.

Menurutnya, walaupun kasus pembunuhan itu terjadi delapan tahun lalu, Polri tetap memiliki kewajiban untuk menuntaskasnya.

Bahkan, Sigit menyatakan akan membuka sepenuhnya temuan atau hasil penyelidikan dan penyidikan ke masyarakat apabila prosesnya telah rampung.

"Tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," kata Sigit.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 8 orang tersangka pada 2016 lalu. Mereka antara lain tujuh terpidaha dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yakni, Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi, Eko, Jaya, Sudirman, dan Saka Tatal.

Dari delapan orang itu, hanya Saka Tatal yang telah bebas. Sementara sisanya masih mendekam di jeruji besi karena dalam persidangan divonis penjara seumur hidup.

Selain itu, ada juga nama Pegi Setiawan yang sempat menjadi sorotan karena ditetapkan tersangka.

Hanya saja, status tersangkanya gugur karena menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.