Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri saat ini belum mengambil alih kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat yang terjadi pada 2016.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, Bareskrim saat ini masih memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat (Jabar).

"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak, kita lihat perkembangannya, sekarang masih dalam proses evaluasi," katanya kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Senin 15 Juli.

Tidak hanya Bareskrim, Propam Polri dan Itwasum Polri juga akan melakukan evaluasi kasus ini.

"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Irwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya sedang dalam proses," ucapnya.

Kasus ini bermula seusai polisi melakukan penyidikan atas pembunuhan pada Sabtu, 27 Agustus 2016. Sebelum dinyatakan kasus ini merupakan pembunuhan, awalnya polisi menduga dua sejoli ini tewas akibat kecelakaan lalu lintas, tetapi beberapa hari berselang, polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dan menangkap para pelaku.

Para pelaku diadili di Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap pelaku, tetapi majelis hakim PN Cirebon memvonis para pelaku dengan hukuman seumur hidup.