Bagikan:

JAKARTA - Anggota Fraksi PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan revisi UU Mahkamah Konstitusi (UU MK) batal dibawa ke paripurna untuk disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR hari ini lantaran ada penolakan dari beberapa fraksi. 

Dia menyebut, fraksi PDIP melobi fraksi lain untuk menolak revisi UU MK yang sebelumnya dibahas secara diam-diam oleh Komisi III DPR. Diketahui, Komisi bidang hukum itu membahas revisi UU MK saat DPR masih dalam masa reses tanpa kehadiran anggota Fraksi PDIP.  

"Iya (ada lobi agar tak dibawa ke paripurna, red)," ujar Djarot, Selasa, 28 Mei. 

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PDIP sekaligus Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyatakan akan melayangkan nota keberatan atau minderheit nota jika revisi UU MK disahkan Paripurna sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. 

Ketua DPP PDIP itu mengatakan, pernyataan Bambang Pacul sejalan dengan penolakan partainya. Fraksi PDIP, kata Djarot, akan membangun komunikasi dan mengajak fraksi parpol lain untuk menolak Revisi UU MK. 

"Menolak pasal pasal melemahkan MK, menolak pasal pasal yang berpotensi menghambat atau merintangi hakim-hakim MK yang obyektif, kritis dan berani yang nanti akan mengurangi atau menurunkan derajat kemandirian MK dalam rangka betul-betul menjaga konstitusi," jelas Djarot.

"Karena kita nggak bisa sendiri agar pasal-pasal tanda kutip pasal selundupan bisa dicegah tetap harus dibangun komunikasi. Karena kita mengharapkan MK kan sangat-sangat strategis penting dan penjaga konstitusi independen kredibel harus mandiri karena dia penjaga konstitusi," sambung anggota Komisi IV DPR itu. 

Diketahui, DPR menyetujui empat revisi Undang-Undang (UU) sebagai RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang V tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei. 

Empat RUU tersebut adalah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).