Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyoroti salah satu kegiatan kampanye calon kepala daerah di Pilkada 2020 yang berpotensi meningkatkan angka penularan COVID-19, yakni kampanye dengan jenis konser musik.

Kampanye berupa konser musik diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena diatur dalam Peraturan KPU NOmor 10 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan pilkada di masa pandemi COVID-19.

"Soal masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan di Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Ini mungkin akan ada pengumpulan masa dan arak-arakan," kata Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja dalam diskusi virtual, Selasa, 15 September.

Wisnu meminta KPU lebih hati-hati dalam menyusun regulasi yang lebih teknis mengenai pelaksanaan kampanye. 

Regulasi yang dimaksud merupakan revisi dari PKPU Nomor 4 Tahun 2017 mengenai kampanye pilkada yang sedang digodok oleh KPU.

Selain itu, Wisnu juga menyoroti kegiatan kampanye yang masih dibolehkan lainnya berupa debat publik dan rapat umum. Menurut dia, KPU perlu memperhatikan penerapan jarak yang aman pada tiap orang yang mengikuti kegiatan tersebut.

"Pasal 59 itu yang soal debat publik, itu masih ada pendukung yang hadir sebanyak 50 orang. Ini yang perlu nanti dicermati sebab nanti akan ada cukup orang," kata Wisnu.

"Lalu, soal membatasi jumlah pendukung yang hadir paling banyak 100 orang dan memberi ruang jaga jarak paling tidak 1 meter antar peserta di rapat umum ini perlu diperhatikan juga," lanjut dia.

Diketahui, masa kampanye Pilkada Serentak Lanjutan 2020 dilakukan selama 71 hari dengan sejumlah tahapan. Pada 26 September hingga 5 Desember 2020, calon kepala daerah dipersilakan melakukan kampanye pertemuan terbatas, kampanye tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat kampanye, termasuk kegiatan kampanye di media sosial dan daring.

Kemudian, pada tanggal 26 September hingga 5 Desember, calon kepala daerah juga diperbolehkan mengikuti debat publik antar pasangan calon. 

Lalu pada 22 November sampai 5 Desember, calon kepala daerah boleh memasang iklan kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik. 

Di masa pandemi, KPU masih memperbolehkan kegiatan kampanye dengan pertemuan fisik. Hal ini diatur dalam Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Berikut bunyi aturan tersebut 

Pasal 63

(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:

a. rapat umum;

b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;

c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;

d. perlombaan;

e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;

f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau

g. melalui Media Sosial.