Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat telah ada 1.383 pelanggaran yang terjadi sepanjang tahapan Pilkada Serentak Lanjutan 2020, baik berdasarkan temuan maupun laporan.

"Di dalam data pelanggaran Bawaslu, tercatat sudah ada 1.136 temuan dan 247 laporan," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangannya, Jumat, 18 September.

Ratna menjelaskan, pelanggaran paling banyak berasal dari masalah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 637 kasus. Selain itu, masalah pelanggaran administrasi 310 kasus, tindak pidana pemilihan sebanyak 18 kasus, dan pelanggaran kode etik 82 kasus.

"Pelangaran tertinggi berdasarkan temuan dengan 110 temuan ada di Provinsi Sulawesi Tengah, 99 temuan di Sulawesi Selatan, dan 86 di Maluku Utara. Sedangkan pelanggaran dari laporan yang tertinggi ada 28 laporan di Sulawesi Selatan, dan 23 di Sumatera Utara," jelas dia. 

Sulitnya Menjaga Netralitas ASN

Banyaknya pelanggaran bagi netralitas ASN, kata Ratna, membuktikan sulitnya untuk tidak menunjukkan hak pilih mereka kepada pasangan calon.

Hal inilah, kata Ratna, yang menyebabkan banyak pelanggaran di lapangan yang berkaitan dengan netralitas ASN. Dari 637 kasus netralitas, sebanyak 218 di antaranya memberikan dukungan di media sosial.

"Ini memang posisi yang sering kali tidak mudah. Di satu sisi, mereka memiliki hak untuk memilih, tapi di satu sisi mereka juga diminta untuk melakukan tindakan yang netral," tutur Ratna.

Meski begitu, Ratna menilai penanganan pelanggaran netralitas ASN saat ini menjadi lebih baik karena Komite ASN sudah melakukan penindakan pelanggaran dengan progresif.

"Banyak kasus yang sudah direkomendasikan untuk diberikan sanksi oleh PPK, rekomendasi KASN ini dilaporkan langsung kepada Presiden, sehingga ini bisa memberikan efek jera," ungkap dia.

"Ini diharapkan bisa meminimalisir angka pelanggaran netralitas ASN, yang biasanya puncak peristiwa pelanggaran ini akan banyak terjadi di tahapan kampanye," tutup Ratna.