110 ASN Jateng Disanksi Gara-gara Tak Netral saat Pilkada 2020
FOTO ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 110 orang aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Tengah mendapat sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas pada Pilkada serentak 2020.

"Sanksi untuk ASN tak netral tersebut berasal dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK)," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah Fajar Saka dikutip Antara, Jumat, 25 Juni.

Sebelumnya, Bawaslu Jateng mengeluarkan rekomendasi sanksi berdasarkan pada penanganan pelanggaran kepada KASN.

Fajar merinci sanksi yang dijatuhkan ke ASN terdiri dari 67 ASN dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 2004, sebanyak 41 ASN dijatuhi hukuman disiplin sedang. 

Kemudian seorang ASN dijatuhi hukuman disiplin ringan, dan seorang ASN dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup.

Namun, data di Bawaslu Jateng tercatat masih ada 13 ASN yang direkomendasi KASN tetapi PPK belum menindaklanjutinya.

Fajar menyebut masih ada beberapa kendala dalam penanganan ASN tak netral, seperti singkatnya waktu yang ada untuk penanganan pelanggaran, Bawaslu tak memiliki wewenang melakukan upaya paksa dalam hal para pihak tak hadir dalam klarifikasi, respons PPK masih lambat, hingga masih adanya aturan yang bersifat kabur atau multitafsir.

Ke depan, lanjut dia, sanksi dari KASN dan PPK untuk ASN yang melanggar harus lebih tegas dan diinformasikan kepada publik agar bisa menimbulkan efek jera.

"Selain itu, harus memanfaatkan teknologi dan informasi agar bisa terkoordinasi dengan baik antarlembaga, termasuk juga diperlukan perlindungan untuk saksi dan pelapor agar aman," ujar Fajar.

Selama penyelenggaraan Pilkada 2020, bawaslu di Jawa Tengah, pelanggaran netralitas ASN di Jateng terjadi di hampir seluruh tahapan.

Yang paling banyak terjadi pada masa kampanye, yaitu 33 kasus, tahap persiapan pilkada 6 kasus, tahap pencalonan 5, tahap distribusi logistik dan masa tenang satu kasus, tahap penghitungan suara satu, serta tahap rekapitulasi perolehan suara satu kasus.