JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang pasangan calon untuk melaksanakan kampanye dengan jenis konser musik, serta kegiatan kampanye yang mengumpulkan massa lainnya di Pilkada 2020.
Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang diteken Ketua KPU RI Arief Budiman pada Rabu, 23 September 2020.
PKPU ini merupakan perubahan sejumlah pasal dari PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.
Sebelumnya, konser musik masuk dalam Pasal 63 PKPU Nomor 6 Tahun 2020, sebagai kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, Pasal 63 diubah.
"Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk kampanye melalui media sosial dan media daring," tulis aturan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
BACA JUGA:
Lalu, Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut ada penegasan larangan kampanye konser musik dan sejenisnya dalam tambahan Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
"Partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dilarang melaksanakan kampanye rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, bazar, donor darah, dan peringatan hari ulang tahun partai politik," jelas Ilham.
Kemudian, jika peserta Pilkada 2020 kukuh menggelar kegiatan kampanye tersebut, maka akan mendapat peringatan dari Badan Pengawas Pemilu.
Selain itu, ada sanksi lain berupa penghentian dan pembubaran kampanye secara paksa di tempat terjadinya pelanggaran jika tidak segera membubarkan diri dalam waktu satu jam setelah diberi peringatan.
Sebagai informasi, beberapa waktu belakangan, banyak pihak yang mempertanyakan KPU membolehkan kegiatan kampanye yang mengumpulkan massa seperti konser musik.
Dikhawatirkan, semua pihak yang hadir dalam kampanye tersebut tak bisa menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 seperti menjaga jarak. Akhirnya, KPU merevisi peraturan tersebut.