Petugas Medis <i>Rapid Test</i> Bandara Soetta Kabur Usai Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Eko Firstson YS alias EFY, petugas medis PT Kimia Farma yang jadi tersangka kasus penipuan hasil rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, tak ditemukan keberadaanya. Dia menghilang ketika akan ditangkap usai ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Betul (menghilang ketika akan ditangkap)," ucap Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho kepada VOI, Kamis, 24 September.

Belum diketahui sejak kapan Eko menghilang. Kata Alex, polisi masih terus mencari informasi keberadaannya.

"Kita terus mencari yang bersangkutan," kata dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Eko dijerat dengan pasal penipuan karena tersangka memperdaya korban dengan cara meyakinkannya jika bisa merubah hasil rapid tes asalkan diberi sejumlah uang.

"Oknum tenaga kesehatan pada saat melakukan rapid test, yang memang kita persangkaan di sini Pasal 378 tentang penipuan," ucap Yusri.

Sementara untuk dugaan pelecehan, Yusri menyebut penyidik belum menerapkan sangkaan pidana. Sebab, belum ada bukti yang cukup untuk menerapkan sangkaan pidana Pasal 294 KUHP kepada tersangka.

"CCTV yang kita dapatkan pada saat itu memang betul CCTV pada saat itu sedang berdua dalam kondisi dekat. Kita masih mendalami terus keterangan saksi yang ada," kata dia

"Kalau memang ada di sana kita akan jerat dengan Pasal 294 KUHP,” sambung Yusri.

Adapun dugaan pemerasan dan pelecehan seksual ini pertama kali muncul setelah dibagikan melalui utas akun Twitter @listongs. Bermula ketika hendak rapid test, korban mengaku bertemu petugas berinisial EFY di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 13 September. Korban saat itu hendak terbang ke Nias, Sumatera Utara.

Dalam utasnya, @listongs menyebut EFY menawarkan kemudahan untuk pengurusan rapid test. EFY disebut korban juga mengaku bisa mengganti data hasil rapid test meski @listongs yakin hasil rapid test yang dijalani akan nonreaktif. 

Akhirnya korban menerima surat hasil rapid test dan langsung menuju counter check-in di Bandara Soekarno-Hatta. Namun petugas rapid test menurut korban terus mengikutinya hingga mengajaknya berbincang di tempat yang sepi.

Di situ, petugas EFY menurut @listongs meminta uang tambahan di luar biaya resmi rapid test. Korban menanyakan nominal yang dimaksud petugas. Namun saat korban menyebut angka Rp1 juta, petugas itu meminta tambahan.

Hingga akhirnya @listongs memberikan uang Rp1,4 juta. @listongs menyertakan bukti transfer dalam utasnya. 

Namun setelah itu, petugas menurut @listongs melakukan pelecehan seksual. Dia mencoba mencium korban serta meraba payudara korban. Korban syok berat dengan perlakuan pelecehan yang diterima.