Petugas Medis <i>Rapid Test</i> Bandara Soetta Dijerat Pasal Penipuan, Kasus Pelecehan Belum Cukup Bukti
Gedung Polda Metro Jaya (DOK. VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Petugas medis PT Kimia Farma Diagnostika berinisial EFY sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan terhadap penumpang saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kasus pelecehan seksual belum cukup bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku belum mengubah dokumen hasil rapid test dari rekatif menjadi non-reaktif. Tersangka hanya menggertak sehingga korban memberikan uang senilai Rp1,4 juta. 

"Tetapi memang dengan satu kata-kata bohong untuk bisa menipu si korban ini dengan meminta uang Rp1,4 juta juga alat bukti pengiriman melalui m-banking itu sudah kita dapatkan semua," ujar Yusri kepada wartawan, Rabu, 23 September.

Polisi menetapkan tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Unsur penipuan dalam perkara ini pelaku memperdaya korban untuk menyerahkan uang.

"Oknum tenaga kesehatan pada saat melakukan rapid test, yang memang kita persangkaan disini Pasal 378 tentang penipuan," kata dia.

Sementara untuk dugaan pelecehan, Yusri menyebut penyidik belum menerapkan sangkaan pidana. Sebab, belum ada bukti yang cukup untuk menerapkan sangkaan pidana Pasal 294 KUHP kepada tersangka.

"CCTV yang kita dapatkan pada saat itu memang betul CCTV pada saat itu sedang berdua dalam kondisi dekat. Kita masih mendalami terus keterangan saksi yang ada," kata dia

"Kalau memang ada di sana kita akan jerat dengan Pasal 294 KUHP,” sambung Yusri.

Sebelumnya diberitakan, EFY ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap penumpang saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sedangkan kasus pelecehan masih diselidiki.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho kepada VOI, Selasa, 22 September.

Adapun dugaan pemerasan dan pelecehan seksual ini pertama kali muncul setelah dibagikan melalui utas akun Twitter @listongs. Bermula ketika hendak rapid test, korban mengaku bertemu petugas berinisial EFY di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 13 September. Korban saat itu hendak terbang ke Nias, Sumatera Utara.

Dalam utasnya, @listongs menyebut EFY menawarkan kemudahan untuk pengurusan rapid test. EFY disebut korban juga mengaku bisa mengganti data hasil rapid test meski @listongs yakin hasil rapid test yang dijalani akan nonreaktif. 

Akhirnya korban menerima surat hasil rapid test dan langsung menuju counter check-in di Bandara Soekarno-Hatta. Namun petugas rapid test menurut korban terus mengikutinya hingga mengajaknya berbincang di tempat yang sepi.

Di situ, petugas EFY menurut @listongs meminta uang tambahan di luar biaya resmi rapid test. Korban menanyakan nominal yang dimaksud petugas. Namun saat korban menyebut angka Rp1 juta, petugas itu meminta tambahan.

Hingga akhirnya @listongs memberikan uang Rp1,4 juta. @listongs menyertakan bukti transfer dalam utasnya. 

Namun setelah itu, petugas menurut @listongs melakukan pelecehan seksual. Dia mencoba mencium korban serta meraba payudara korban. Korban syok berat dengan perlakuan pelecehan yang diterima.