JAKARTA - Polisi menangkap Eko Firstson YS alias EFY tersangka kasus penipuan hasil rapid test di Bandara Soekarno-Hatta. Dia ditangkap di wilayah Sumatera Utara.
"Benar, yang bersangkutan sudah kita tangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho kepada VOI, Jumat, 25 September.
Tersangka ditangkap di kawasan Balige, Toba Samosir. Namun, Alex belum mau menyampaikan secara gamblang soal penangkapan. Tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Eko sebelumnya melarikan diri. Keberadaannya tak ditemukan di tempat tinggalnya setelah kabar soal dugaan penipuan dan pelecehan seksual viral di media sosial.
"Sejak beritanya viral, yang bersangkutan tidak ditemukan keberadaannya," kata dia
BACA JUGA:
Periksa 15 Saksi
Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus penipuan hasil rapid test. Sedang didalami juga dugaan pelecehan seksual penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.
"Sudah 15 saksi yang kami lakukan pemeriksaan. Termasuk korban sudah kami lakukan pemeriksaan kemudian rekan dekatnya korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus terpisah.
Penyidik juga bakal meminta keterangan pihak dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Universitas Swasta di Sumatera Utara yang merupakan tempat tersangka kuliah. Hal ini dilakukan untuk memastikan latarbelakang tersangka terkait profesinya sebagai dokter atau hanya tenaga medis.
"Kita sambil menunggu terus melakukan pemberkasan dan pengejaran terhadap tersangka EF," kata Yusri.
Kasus pemerasan dan pelecehan seksual ini pertama kali muncul setelah dibagikan melalui utas akun Twitter @listongs. Bermula ketika hendak rapid test, korban mengaku bertemu petugas berinisial EFY di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 13 September. Korban saat itu hendak terbang ke Nias, Sumatera Utara.
Dalam utasnya, @listongs menyebut EFY menawarkan kemudahan untuk pengurusan rapid test. EFY disebut korban juga mengaku bisa mengganti data hasil rapid test meski @listongs yakin hasil rapid test yang dijalani akan nonreaktif.
Akhirnya korban menerima surat hasil rapid test dan langsung menuju counter check-in di Bandara Soekarno-Hatta. Namun petugas rapid test menurut korban terus mengikutinya hingga mengajaknya berbincang di tempat yang sepi.
Di situ, petugas EFY menurut @listongs meminta uang tambahan di luar biaya resmi rapid test. Korban menanyakan nominal yang dimaksud petugas. Namun saat korban menyebut angka Rp1 juta, petugas itu meminta tambahan.
Hingga akhirnya @listongs memberikan uang Rp1,4 juta. @listongs menyertakan bukti transfer dalam utasnya.
Namun setelah itu, petugas menurut @listongs melakukan pelecehan seksual. Dia mencoba mencium korban serta meraba payudara korban. Korban syok berat dengan perlakuan pelecehan yang diterima.