Jalur Hukum Bagi Pelaku Pelecehan Seksual dan Pemeras <i>Rapid Test</i> di Bandara Soetta
Ilustrasi foto (Lei Jiang/Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA  - Pengakuan penumpang pesawat yang mengalami pelecehan seksual dan pemerasan saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, ditelusuri. Jalur hukum ditempuh.

“PT Kimia Farma Diagnostika selaku penyedia layanan rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dan PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta memberikan perhatian penuh terhadap informasi mengenai kejadian yang dialami salah satu penumpang pesawat terkait layanan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Sabtu, 19 September. 

PT Kimia Farma Diagnostika dan PT Angkasa Pura II melakukan investigasi internal. Sedangkan penumpang yang menceritakan peristiwa yang dialami sudah dihubungi oleh perseroan.

“PT Kimia Farma Diagnostika akan membawa peristiwa ini ke ranah hukum atas tindakan oknum tersebut yang diduga melakukan pemalsuan dokumen hasil uji rapid test,pemerasan, tindakan asusila dan intimidasi,” tegas Adil Fadilah.

Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menyesalkan terjadinya peristiwa dugaan pelecehan seksual juga pemerasan di bandara. Agus memastikan akan membantu penelusuran informasi ini termasuk keperluan untuk pengecekan CCTV .

“Kami sangat memberikan perhatian penuh terhadap adanya informasi ini. Kami siap bekerja sama dengan seluruh pihak termasuk sudah berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta yang saat ini tengah melakukan penyelidikan mengenai hal ini,” kata Agus.

Cerita dugaan pemerasan dan pelecehan seksual ini dibagikan lewat utas akun Twitter @listongs. Saat hendak rapid test, korban mengaku bertemu petugas berinisial EFY di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 13 September. Korban saat itu hendak terbang ke Nias, Sumatera Utara.

Dalam utasnya, @listongs menyebut EFY menawarkan kemudahan untuk pengurusan rapid test. EFY disebut korban juga mengaku bisa mengganti data hasil rapid test meski @listongs yakin hasil rapid test yang dijalani akan nonreaktif. 

habis itu dokternya nanyain, "kamu jadi mau terbang gak?" di situ aku bingung kan, hah kok nanya nya gini.... terus aku jawab lah "lah emangnya bisa ya, pak? kan setau saya ya kalo reaktif ga bisa lanjut travel". habis itu dokternya bilang "ya bisa nanti saya ganti data-nya,"demikian cuitan @listongs.

Akhirnya korban menerima surat hasil rapid test dan langsung menuju counter check-in di Bandara Soekarno-Hatta. Namun petugas rapid test menurut korban terus mengikutinya hingga mengajaknya berbincang di tempat yang sepi.

Di situ, petugas EFY menurut @listongs meminta uang tambahan di luar biaya resmi rapid test. Korban menanyakan nominal yang dimaksud petugas. Namun saat korban menyebut angka Rp1 juta, petugas itu meminta tambahan.

Hingga akhirnya @listongs memberikan uang Rp1,4 juta. @listongs menyertakan bukti transfer dalam utasnya. 

Namun setelah itu, petugas menurut @listongs melakukan pelecehan seksual. Dia mencoba mencium korban serta meraba payudara korban. Korban syok berat dengan perlakuan pelecehan yang diterima.

Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan belum ada laporan resmi yang masuk ke kepolisian. Tapi kasus ini diselidiki.

“Yang merasa menjadi korban dugaan peristiwa tindak pidana belum membuat laporan secara resmi ke Polresta Bandara Soetta. Proses penyelidikan tahap awal sedang dilakukan penyelidik Satuan Reskrim Polresta Bandara Soetta,” kata Alexander dikonfirmasi VOI terpisah.