Polisi Kantongi Laporan Resmi Pelecehan <i>Rapid Test</i> di Bandara Soekarno-Hatta
Ilustrasi (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi sudah mengantongi laporan resmi soal perkara dugaan pemerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum petugas medis saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alxander Yurikho menyebut laporan resmi didapat setelah tim penyelidik berangkat ke Bali untuk bertemu dengan korban.

"Sudah. (Korban) Sudah diambil keterangannya di Bali," kata Alex kepada VOI, Selasa, 22 September.

Dengan adanya laporan resmi itu, penyelidik bakal melakukan langkah-langkah penyelidikan selanjutnya. Termasuk memeriksa oknum petugas medis tersebut.

"Proses penyelidikan sedang berjalan, penyelidik akan melakukan upaya yang bisa dan diperlukan untuk membuat terang perkara ini," kata dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tim penyelidik akan bertemu dengan korban agar membuat laporan dari pengakuan yang menjadi viral di media sosial.

"Jadi tim Polres Metro Bandara Soetta sudah ada di Bali untuk janjian dengan pengadu untuk dilakukan klarifikasi dan membuat laporan," ujar Yusri

Selain itu, polisi sedang berkoordinasi dengan pihak bandara Soekarno Hatta. Tujuannya untuk mendapatkan rekaman CCTV yang nantinya bakal menjadi bukti dugaan pelecehan oleh EYF.

"Polres Bandara Soetta telah bekerjasama dengan Airport Center yang ada di Bandara Soetta untuk meminta CCTV yang ada," kata dia

Adapun dugaan pemerasan dan pelecehan seksual ini pertama kali muncul setelah dibagikan melalui utas akun Twitter @listongs. Bermula ketika hendak rapid test, korban mengaku bertemu petugas berinisial EFY di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 13 September. Korban saat itu hendak terbang ke Nias, Sumatera Utara.

Dalam utasnya, @listongs menyebut EFY menawarkan kemudahan untuk pengurusan rapid test. EFY disebut korban juga mengaku bisa mengganti data hasil rapid test meski @listongs yakin hasil rapid test yang dijalani akan nonreaktif. 

Akhirnya korban menerima surat hasil rapid test dan langsung menuju counter check-in di Bandara Soekarno-Hatta. Namun petugas rapid test menurut korban terus mengikutinya hingga mengajaknya berbincang di tempat yang sepi.

Di situ, petugas EFY menurut @listongs meminta uang tambahan di luar biaya resmi rapid test. Korban menanyakan nominal yang dimaksud petugas. Namun saat korban menyebut angka Rp1 juta, petugas itu meminta tambahan.

Hingga akhirnya @listongs memberikan uang Rp1,4 juta. @listongs menyertakan bukti transfer dalam utasnya. 

Namun setelah itu, petugas menurut @listongs melakukan pelecehan seksual. Dia mencoba mencium korban serta meraba payudara korban. Korban syok berat dengan perlakuan pelecehan yang diterima.