JAKARTA - Tenaga medis berinisial EFY ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap penumpang saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sedangkan kasus pelecehan masih diselidiki.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho kepada VOI, Selasa, 22 September.
Sementara, soal dugaan pelecehan seksual masih terus didalami. Sebab, polisi masih mencari bukti terkait dugaan pelecehan tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyelidik menggandeng pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Gianyar, Bali untuk memeriksa psikologi LHI.
"Ini yang sementara kita lakukan pemeriksaan untuk psikologi ya sebagai kelengkapan alat bukti kita," kata dia.
BACA JUGA:
Dugaan pemerasan dan pelecehan seksual ini pertama kali muncul setelah dibagikan melalui utas akun Twitter @listongs. Bermula ketika hendak rapid test, korban mengaku bertemu petugas berinisial EFY di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 13 September. Korban saat itu hendak terbang ke Nias, Sumatera Utara.
Dalam utasnya, @listongs menyebut EFY menawarkan kemudahan untuk pengurusan rapid test. EFY disebut korban juga mengaku bisa mengganti data hasil rapid test meski @listongs yakin hasil rapid test yang dijalani akan nonreaktif.
Akhirnya korban menerima surat hasil rapid test dan langsung menuju counter check-in di Bandara Soekarno-Hatta. Namun petugas rapid test menurut korban terus mengikutinya hingga mengajaknya berbincang di tempat yang sepi.
Di situ, petugas EFY menurut @listongs meminta uang tambahan di luar biaya resmi rapid test. Korban menanyakan nominal yang dimaksud petugas. Namun saat korban menyebut angka Rp1 juta, petugas itu meminta tambahan.
Hingga akhirnya @listongs memberikan uang Rp1,4 juta. @listongs menyertakan bukti transfer dalam utasnya.
Namun setelah itu, petugas menurut @listongs melakukan pelecehan seksual. Dia mencoba mencium korban serta meraba payudara korban. Korban syok berat dengan perlakuan pelecehan yang diterima.