Bagikan:

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mulai melakukan patroli untuk memastikan seluruh tempat hiburan mematuhi aturan terkait kebijakan selama Ramadan.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar, kegiatan pengawasan tempat hiburan itu berpegang kepada Instruksi Satpol PP DKI dan surat edaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI yang diterbitkan pada 28 Februari 2024.

"Pengawasan sudah dari kemarin saat Tarawih pertama. Kita ikut edaran Dinas Parekraf DKI Jakarta," ucap Edison di Jakarta, Selasa.

Edison mengatakan pengawasan akan dilakukan pada Rabu malam, 13 Maret mengingat untuk hari ini masih libur dalam rangka cuti bersama.

Dalam edaran Dinas Parekraf DKI Jakarta tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1445 H yang dikeluarkan pada 28 Februari 2024 lalu, beberapa usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada H-1 Ramadan.

"Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri, klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa," tulis edaran tersebut.

Terdapat beberapa poin lain dalam edaran tersebut yang intinya disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata dan masyarakat," demikian tertulis dalam edaran tersebut.