Bagikan:

JAKARTA - Tindakan tegas akan diberlakukan kepada tempat usaha yang ketahuan menjalankan praktik judi dan erotisme saat bulan Ramadan 2022 di Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Andhika Permata mengatakan, tempat usaha pariwisata di DKI yang terindikasi melanggar aturan itu akan diganjar sanksi administrasi hingga pencabutan tanda daftar usaha dan bagi usaha yang melanggar ketentuan.

"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar suasana bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," kata Andhika dalam keterangan tertulis, Minggu 3 April.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.

Surat Edaran itu mengatur jenis usaha yang dapat beroperasi dan jam operasionalnya serta ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadan.

Untuk jenis usaha 'karaoke keluarga' selama bulan Ramadan, beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 21.00 WIB.

Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri serta yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman selama Ramadan, kecuali terpadu dengan area hotel minimal bintang empat.

Usaha pariwisata tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

Usaha pariwisata tidak diizinkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun, memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dan mengharuskan karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.

Selain itu, ada waktu tertentu dimana usaha pariwisata wajib tutup yaitu pada:

- Satu hari sebelum bulan Ramadan;

- Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;

- Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;

- Satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan

- Malam Nuzulul Qur'an (17 Ramadan).