JAKARTA - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/436/500.13.1/III/2024 yang mengatur jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. Aturan ini ditetapkan untuk menghormati dan menjaga kondisi selama pelaksanaan ibadah Ramadan.
Menurut SE tersebut, tempat hiburan seperti diskotek, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar akan beroperasi dengan jam yang telah ditentukan. Untuk menghindari miskomunikasi, Wali Kota menginstruksikan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang untuk melakukan sosialisasi aturan ini kepada para pengusaha tempat hiburan.
"Saya sudah pesan, jangan sampai di lapangan terjadi miskomunikasi," kata orang nomor satu di Kota Semarang itu, seraya mengatakan seluruh pengusaha hiburan telah memahami aturan itu.
BACA JUGA:
Sebagai implementasi aturan tersebut, tempat hiburan akan tutup pada dua hari pertama memasuki bulan puasa dan juga selama Hari Raya Idul Fitri. Sebagai contoh, pada tahun ini, tempat hiburan akan ditutup mulai tanggal 11-12 Maret 2024 untuk awal puasa dan 8-12 April 2024 untuk Hari Raya Idul Fitri.
Berikut adalah jam operasional yang ditetapkan untuk tempat hiburan selama bulan Ramadan:
1. Diskotek: Buka pukul 18.00-01.00 WIB
2. Karaoke keluarga: Buka pukul 15.00-24.00 WIB.
3. Panti pijat refleksi: Buka pukul 10.00-22.00 WIB.
4. Spa sehat: Buka pukul 10.00-22.00 WIB.
5. Panti pijat: Buka pukul 15.00-22.00 WIB.
6. Tempat biliar: Buka pukul 10.00-24.00 WIB.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan suasana yang kondusif dan menghormati nilai-nilai ibadah yang diyakini oleh masyarakat Kota Semarang selama bulan Ramadhan.