Bagikan:

JAKARTA - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan malam (THM) untuk menutup seluruh aktivitas selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

"Kami meminta seluruh pemilik usaha karaoke maupun diskotek ditutup selama satu bulan, yang dimulai tiga hari sebelum Ramadan dan akan berakhir satu minggu setelah Idul Fitri," kata Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandi Mahmud dihubungi di Ternate, Maluku Utara (Malut), Jumat 17 Maret, disitat Antara.

Menurut dia, menjelang bulan suci Ramadan 1444 Hijriah ini, Pemkot Ternate telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor: 451/32/2023 tertanggal 16 Maret 2023 yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha.

Dia menyebutkan, ada tujuh poin yang harus dipatuhi para pelaku usaha seperti para pemilik hotel, penginapan, losmen wisma, kedai kafe rumah makan maupun panti pijat dan SPA dan poin ini yang harus dipatuhi. Ini akan didistribusikan kepada para pelaku usaha dan ditindaklanjuti oleh aparatur pemerintah di tingkat camat maupun kelurahan.

Fhandy merinci poin yang dilarang itu di antaranya larangan jual beli petasan dan membunyikan petasan atau mercon maupun sejenisnya.

Kedua, pelaku usaha dilarang untuk beraktivitas pada siang hari. Ketiga, pemilik hotel atau losmen maupun lainnya harus menghargai orang yang berpuasa dan yang tidak menjalankan ibadah puasa

Selain itu, penjual takjil agar beraktivitas seusai zuhur, kalau berjualan di bawah waktu tersebut akan ditindak secara tegas dan Satpol akan berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk melakukan pengawasan ketat di kawasan masing-masing, jika ditemukan langsung ditindak.

Poin keenam, untuk seluruh warga Kota Ternate agar melakukan pengawasan, jika ada hal-hal yang dinilai melanggar ketentuan agar berkoordinasi pihak keamanan bukan main hakim sendiri.

Sedangkan poin terakhir, ditujukan kepada para camat dan lurah agar melaksanakan atau menindaklanjuti surat edaran tersebut.